Fasilitasi pemerikatan BumDesma dan BumDes

 

Fasilitasi pemerikatan BumDesma dan BumDes

Pemeringkatan BUMDes adalah sistem penilaian resmi dari Kementerian Desa PDTT untuk mengukur kinerja dan tata kelola BUMDes/BUMDes Bersama, dengan kategori: Perintis (skor <55), Pemula (55-70), Berkembang (70-85), dan Maju (>85). Penilaian mencakup aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, aset, administrasi, dan manfaat. 
Berikut adalah detail mengenai pemeringkatan BUMDes:
Tujuan Pemeringkatan: Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan untuk memotivasi kemajuan, perbaikan manajemen, serta pengembangan usaha yang tepat sasaran.
Empat Klasifikasi BUMDes:

Maju: Tata kelola profesional, usaha mapan, kontribusi tinggi ke PADes.
Berkembang: Potensi usaha baik, mulai mandiri, inovatif.

Pemula: Dasar kelembagaan ada, butuh pendampingan manajemen.

Perintis: Tahap awal pembentukan, menyusun struktur dan rencana usaha.
Tujuh Aspek Penilaian

Kelembagaan: Status hukum, sarana, dan pengurus.
Manajemen: Perencanaan dan penggunaan teknologi digital.
Usaha: Omset, laba, perizinan, dan aset.
Kerja Sama: Kemitraan dengan pihak ketiga.
Aset dan Permodalan: Modal usaha dan nilai aset.
Administrasi/Akuntabilitas: Laporan keuangan dan pelaporan ru





tin.
Manfaat: Kontribusi ekonomi bagi desa dan warga. 

Pemeringkatan dilakukan secara mandiri melalui sistem online pada website resmi BUMDes Kemendesa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSYAWARAH NAGARI KAWASAN PERDESAAN PRIORITAS (KPP) PAMAKO

Musna Pertanggungjawaban Bumnag